Anggota Kelompok :
Ridwan Hilmy M (59414315)
Rizky Dwi P (5C414982)
Alfian Dhimas N (50414808)
Fakhri Riandi R (53414902)
Muhammad Rizalni (57414507)
PT.Indosat Tbk
Data
Perusahaan
Nama Perusahaan :
PT.Indosat Tbk
Alamat :
Jl.Merdeka Barat No.21 Jakarta
NPWP :
01.000.502.3-051.000
Akta Notaris :
Mohamad Said Tadjoedin, S.H. No. 55, 29 Maret 1968
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
FUNGSI
NPWP DIANTARANYA ADALAH :
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
PENDAFTARAN
UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Berdasarkan sistem self
assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk
diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan
diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah,
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat
tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bulan berikutnya.
TATA
CARA PENDAFTARAN NPWP :
Untuk WP Orang Pribadi
Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk WP Badan Usaha :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT,
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Bendaharawan
sebagai Pemungut/ Pemotong :
- Fotokopi KTP bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation,
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation,
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
0 komentar:
Posting Komentar